You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebanyak 18 Rusunawa Terima SK Badan Hukum Koperasi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

18 Rusun Terima SK Badan Hukum Koperasi

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi untuk 18 rusun yang tersebar di lima wilayah kota.

Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang

Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, setelah memiliki badan hukum, koperasi yang ada di rusun dapat lebih dikembangkan. Warga juga bisa mengajukan pinjaman modal ke bank untuk wirausaha.

"Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang," katanya, Selasa (14/3).

Enam Koperasi Rusun akan Diberi Bantuan Gerobak

Ia juga menjelaskan, dengan adanya badan hukum, koperasi di rusun bisa bermitra dengan rusun lain maupun perusahaan dalam pengembangan usaha.

"Kita juga akan fasilitasi agar mereka mendapat SIUP, TDP dan NPWP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7154 personTiyo Surya Sakti
  2. Pramono Dukung Color of Jakarta, Potret Jejak Pembangunan Kota

    access_time07-07-2026 remove_red_eye6501 personDessy Suciati
  3. Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

    access_time07-07-2026 remove_red_eye6055 personDessy Suciati
  4. Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

    access_time07-07-2026 remove_red_eye5992 personDessy Suciati
  5. Ada 3.299 Lowongan Kerja di Jakarta Selatan Career Fest!

    access_time07-07-2026 remove_red_eye1412 personTiyo Surya Sakti