You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Dukung Raperda Perum daerah Air Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

DPRD Dukung Raperda Perum Daerah Air Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perum Daerah Air Jakarta. Sebab selain efisiensi, bisa membawa manfaat lebih banyak bagi Pemerintah Provinsi dan warga DKI.

Dampak yang akan dirasakan dengan pengelolaan air bersih dan limbah menjadi satu nantinya biaya yang ditanggung oleh warga Jakarta lebih murah

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar mendukung pembahasan raperda tersebut sebagai payung hukum penyatuan dua manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

"Pembentukan Perusahaan Air Jakarta yang baru dari penggabungan PAM dan PAL Jaya nantinya akan membawa manfaat bagi warga Jakarta," ujarnya, Rabu (15/3).

Empat Raperda yang Diajukan Pemprov DKI Segera Dibahas

James berharap, pelayanan air bersih dan pengelolaan limbah di Ibukota lebih baik lagi dengan dibentuknya perusahaan air Jakarta setelah payung hukum raperda disahkan. 

"Dampak yang akan dirasakan dengan pengelolaan air bersih dan limbah menjadi satu nantinya biaya yang ditanggung oleh warga Jakarta lebih murah," ucapnya.

Sementara Dirut PDAM Jaya, Erlan Hidayat mengungkapkan, pengelolaan air bersih dan limbah di Jakarta sudah saatnya terintegrasi dalam satu atap.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12455 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1379 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1367 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1025 personBudhi Firmansyah Surapati