You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pergub No 11 tahun 2017 Langkah Awal Lestarikan Budaya Betawi
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Gedung Pemda Wajib Dipasang Ikon Budaya Betawi

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Seluruh gedung pemda wajib menambahkan ikon budaya Betawi.

Sehingga budaya Betawi benar-benar menjadi ciri khas DKI Jakarta

"Tujuan dari pergub ini adalah untuk melestarikan budaya Betawi untuk kemudian dikembangkan dan disebarluaskan. Sehingga budaya Betawi benar-benar menjadi ciri khas DKI Jakarta," kata Catur Laswanto, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Kamis (16/3).

Menurut Catur, memang target awalnya gedung-gedung milik Pemda DKI. Ini sekaligus menjadi contoh bagi gedung milik swasta nantinya. "Targetnya semua kantor lembaga harus sudah ada, baru kantor swasta dengan kesadaran diri menyusul," tuturnya.

280 Peserta Ikut Seleksi Abnon Jakarta Selatan

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), Zainudin.

"Dengan adanya pergub nomor 11 tahun 2017, diharapkan masyarakat lebih mengenal budaya Betawi dan pariwisata di Jakarta meningkat," tandasnya.

Sosialisasi yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11190 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye982 personBudhi Firmansyah Surapati