You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

76 Reklame tak Berizin di Jakpus Ditertibkan

76 reklame tak berizin dan habis masa berlakunya (kedaluwarsa) di wilayah Jakarta Pusat ditertibkan.

Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Effendy Lubis mengatakan, penertiban reklame ini digelar terpadu bersama Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

"Totalnya ada 30 orang personel gabungan. Kita sasar reklame berukuran di bawah 24 meter," katanya, Rabu (22/3).

Reklame Langgar Aturan di Ibukota akan Diinventarisir

Ia menjelaskan, sanksi penertiban yang diberi kepada pemilik reklame dinilai cukup efektif. Mengingat, dari penertiban ini ada sejumlah pemilik reklame yang langsung membayarkan pajaknya.

"Selain itu ada juga yang diberikan surat peringatan karena kondisi iklannya sulit ditertibkan," ujarnya.

Rahmat menuturkan, reklame yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye987 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati