You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perda Kearsipan Atur Sanksi SKPD Tak Tertib Arsip
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Perda Kearsipan Atur Sanksi SKPD Tak Tertib Arsip

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sanksinya tercantum dalam raperda yang sedang dibahas. Tapi rincian teknisnya akan dituangkan dalam pergub

Kepala Dispusip DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, ada beberapa poin penting dalam raperda yang tengah dibahas ini. Salah satunya mengenai perubahan nomenklatur di jajarannya dari semula badan menjadi dinas.

"Artinya cakupan kerja kami lebih luas. Makanya diperlukan dua raperda ini," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/3).

Pengesahan Empat Raperda Dijadwalkan Selesai Juni

Menurut Tinia, dalam raperda ini juga diatur mengenai sanksi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang tidak tertib arsip.

"Sehingga ke depan, semua SKPD dan UKPD wajib menyerahkan arsipnya kepada kami," ujarnya.

Ia melanjutkan, di raperda juga tercantum pengawasan dilakukan dinasnya sebagai lembaga arsip daerah. Pihaknya pun harus bisa memastikan seluruh SKPD dan UKPD tertib arsip.

"Sanksinya tercantum dalam raperda yang sedang dibahas. Tapi rincian teknisnya akan dituangkan dalam pergub," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1456 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1383 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1290 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1265 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1132 personFolmer