You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Bentuk Tim Buru Aset Bangunan Warisan Belanda
DKI Bentuk Tim Buru Aset Bangunan Warisan Belanda .
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Bentuk Tim Sertifikasi Rumah Belanda

Pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim untuk memferivikasi kepemilikan rumah serta gedung peninggalan Belanda di ibu kota. Terlebih, saat ini terdapat 1.281 bangunan peninggalan Belanda yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Kami bentuk tim untuk mengecek pemiliknya siapa. Apakah sudah dialihkan atau belum

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, nantinya tim akan bertugas mendata rumah atau gedung tersebut agar bisa disertifikasi. "Kami bentuk tim untuk mengecek pemiliknya siapa. Apakah sudah dialihkan atau belum," ujar Saefullah di Balaikota, Senin (18/8).

Paling cepat, lanjut Saefullah, tim akan dibentuk pada pekan ini. Tim terdiri dari pihak-pihak terkait. Seperti Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tim hanya diberikan waktu 1-2 bulan untuk menyelesaikan tugasnya.

Pembongkaran 50 Bangunan Liar Berlangsung Tegang

Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Yonathan Pasodung menambahkan, ada 1.281 rumah dan gedung peninggalan Belanda yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Jumlah tersebut merupakan yang mengajukan Surat Izin Penghunian (SIP) dan tediri dari sembilan kategori.

Kesembilan kategori itu yakni sebanyak 62 unit milik Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Belanda (P3MB), 70 unit gedung-gedung negeri milik Kementerian Pekerjaan Umum, dan 35 unit sudah dimiliki oleh perusahaan negara termasuk bank.

Selanjutnya, sebanyak 86 unit milik perusahaan swasta dan asuransi, 53 unit dikuasai presidium kabinet, 23 unit dikuasai yayasan dan gereja, 429 unit dimiliki perorangan, 10 dimiliki kota praja, dan yang tidak diketahui dan tidak terdaftar sebanyak 564 unit.

"Yang tidak diketahui ini yang akan kami data, siapa pemiliknya. Bisa saja dimiliki oleh kota praja, perorangan, dan lainnya," kata Jonathan.

Menurut Yonathan, dari kesembilan kategori itu, yang pasti bisa disertifikat, yakni 10 unit milik kota praja. Kota praja adalah bangunan bekas peninggalan pemerintah Belanda, bukan milik perorangan.

Yonathan menyebut, salah satu bangunan yang dimiliki kota praja terdapat di Jakarta Barat.

Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Andi Tenrisau mengatakan, pihaknya siap membantu pemerintah DKI dalam hal pendataan rumah dan tanah di Menteng, termasuk soal sertifikasi. Menurut dia, rumah dan tanah peninggalan Belanda yang dikuasai oleh perorangan dan badan hukum bisa disertifikasi asal ada surat izin usaha perdagangan.

Selain itu, kata Andi, sertifikasi bisa dilakukan asal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye14036 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1844 personNurito
  3. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1106 personFolmer
  4. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye1084 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wali Kota Jakut Resmikan JAK Penghubung Semper dan Sukapura

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1063 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik