You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Besok, Raperda Kearsipan Mulai Dibahas Perpasal
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Besok, Pasal dalam Raperda Kearsipan Mulai Dibahas

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan hingga kini masih terus digodok eksekutif bersama legislatif di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibahas tanggal 10-12 April

Mulai Rabu (5/4) besok, kedua raperda ini dijadwalkan akan dibahas pasal perpasal.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, pembahasan pasal perpasal dua raperda ini akan dilakukan secara bertahap. Pembahasan pertama dilakukan untuk Raperda Kearsipan mulai dari 5-7 April 2017.

Dewan Targetkan Dua Raperda Rampung Awal Mei

"Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibahas tanggal 10-12 April," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta," Selasa (4/4).

Menurut Tinia, pembahasan dua raperda ini sengaja dilakukan secara maraton agar bisa disahkan tepat waktu pada 8 Mei 2017 mendatang. "Hari ini dilakukan seminar kedua raperda ini," ujarnya.

Ia menambahkan, masukan dan saran dari pakar, ahli, akademisi dan masyarakat akan ditampung dan menjadi bahan pembahasan pasal perpasal kedua raperda. "Kami tampung dan catat agar bisa mewakili keinginan masyarakat pada umumnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3676 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1078 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye936 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye919 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye910 personNurito