Besok, Pasal dalam Raperda Kearsipan Mulai Dibahas
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan hingga kini masih terus digodok eksekutif bersama legislatif di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibahas tanggal 10-12 April
Mulai Rabu (5/4) besok, kedua raperda ini dijadwalkan akan dibahas pasal perpasal.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, pembahasan pasal perpasal dua raperda ini akan dilakukan secara bertahap. Pembahasan pertama dilakukan untuk Raperda Kearsipan mulai dari 5-7 April 2017.
Dewan Targetkan Dua Raperda Rampung Awal Mei"Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibahas tanggal 10-12 April," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta," Selasa (4/4).
Menurut Tinia, pembahasan dua raperda ini sengaja dilakukan secara maraton agar bisa disahkan tepat waktu pada 8 Mei 2017 mendatang. "Hari ini dilakukan seminar kedua raperda ini," ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dan saran dari pakar, ahli, akademisi dan masyarakat akan ditampung dan menjadi bahan pembahasan pasal perpasal kedua raperda. "Kami tampung dan catat agar bisa mewakili keinginan masyarakat pada umumnya," tandasnya.