Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede meminta instansi terkait tetap memaksimalkan pelayanan kependudukan. Hal ini terutama untuk perekaman data e-KTP bagi warga yang belum merekam dan yang sudah berumur 17 tahun.
Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah
"Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah," ujarnya, Rabu (5/4).
Ia berharap warga yang belum merekam agar bisa datang ke pelayanan di kelurahan terdekat. Jika memang kesulitan di hari kerja agar menyesuaikan dengan jadwal lay
anan jemput bola.37 Warga Jakpus Ikut Layanan Kependudukan KelilingKepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan terus berupaya untuk memberikan pelayanan langsung ke warga.
"Perekaman itu tidak pernah berhenti karena akan ada masyarakat yang berumur 17 tahun dan harus memiliki kartu identitas," tandasnya.