You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Warga Usia 17 Tahun ke Atas Wajib Rekam Data E-KTP

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede meminta instansi terkait tetap memaksimalkan pelayanan kependudukan. Hal ini terutama untuk perekaman data e-KTP bagi warga yang belum merekam dan yang sudah berumur 17 tahun.

Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah

"Pelayanan perekaman e-KTP dan lainnya itu kewajiban pemerintah," ujarnya, Rabu (5/4).

Ia berharap warga yang belum merekam agar bisa datang ke pelayanan di kelurahan terdekat. Jika memang kesulitan di hari kerja agar menyesuaikan dengan jadwal layanan jemput bola.

37 Warga Jakpus Ikut Layanan Kependudukan Keliling

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan terus berupaya untuk memberikan pelayanan langsung ke warga.

"Perekaman itu tidak pernah berhenti karena akan ada masyarakat yang berumur 17 tahun dan harus memiliki kartu identitas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1945 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye897 personDessy Suciati
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye875 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye811 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye777 personAldi Geri Lumban Tobing