You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hilangkan Arsip Negara Terancam Denda hingga Pidana
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Sanksi Denda hingga Pidana Bila Menghilangkan Arsip Negara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap orang yang menghilangkan arsip negara, baik secara sengaja ataupun tidak.

Bukan hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana dan denda bagi yang menghilangkan arsip negara

Sanksi tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Didih Hartaya mengatakan, dalam raperda ini akan diatur beberapa sanksi tegas bagi orang yang menghilangkan arsip negara.

Dewan Dukung Penerapan Sanksi dalam Raperda Kearsipan

"Bukan hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana dan denda bagi yang menghilangkan arsip negara," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/4).

Ia menjelaskan, sanksi denda yang akan dikenakan bervariasi mulai dari Rp 250-500 juta. Sementara sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga 10 tahun.

"Sanksi ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jadi kami mengacu pada undang-undang itu," terangnya.

Ia berharap dengan adanya payung hukum perda tersebut, kearsipan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi lebih tertib.

"Kami juga menerima jika ada SKPD yang rutin menyerahkan arsip untuk disimpan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Cempaka Putih Barat Antusias Ikut Ngobrol Bareng Beritajakarta

    access_time10-06-2025 remove_red_eye3023 personFolmer
  2. Yuk Meriahkan Jakarta Future Festival 2025 di Taman Ismail Marzuki

    access_time11-06-2025 remove_red_eye1041 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramono Ajak Warga Dukung Penyelenggaraan E-Prix 2025

    access_time08-06-2025 remove_red_eye1034 personFolmer
  4. Jakarta Jadi Tuan Rumah Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum

    access_time09-06-2025 remove_red_eye955 personNurito
  5. Pramono Pastikan Penyintas Kebakaran Kapuk Muara Tertangani Baik

    access_time08-06-2025 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik