You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hilangkan Arsip Negara Terancam Denda hingga Pidana
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Sanksi Denda hingga Pidana Bila Menghilangkan Arsip Negara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap orang yang menghilangkan arsip negara, baik secara sengaja ataupun tidak.

Bukan hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana dan denda bagi yang menghilangkan arsip negara

Sanksi tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Didih Hartaya mengatakan, dalam raperda ini akan diatur beberapa sanksi tegas bagi orang yang menghilangkan arsip negara.

Dewan Dukung Penerapan Sanksi dalam Raperda Kearsipan

"Bukan hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana dan denda bagi yang menghilangkan arsip negara," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/4).

Ia menjelaskan, sanksi denda yang akan dikenakan bervariasi mulai dari Rp 250-500 juta. Sementara sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga 10 tahun.

"Sanksi ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jadi kami mengacu pada undang-undang itu," terangnya.

Ia berharap dengan adanya payung hukum perda tersebut, kearsipan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi lebih tertib.

"Kami juga menerima jika ada SKPD yang rutin menyerahkan arsip untuk disimpan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4570 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1431 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1321 personFolmer
  4. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1012 personFakhrizal Fakhri
  5. Suku Baduy Temui Pramono-Rano, Titip Pesan Jaga Alam

    access_time09-05-2025 remove_red_eye838 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik