Jokowi Ajukan Pengunduran Diri Pasca Putusan MK
access_time Selasa, 19 Agustus 2014 15:11 WIB
remove_red_eye 4050
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Erikyanri Maulana
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo masih enggan mengungkapkan kepastian pengunduran dirinya pasca ditetapkan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ya nanti setelah tanggal 21 Agustus (pasca putusan MK)
Orang nomor satu di ibu kota ini menuturkan, akan mengajukan pengunduran dirinya pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang gugatan Pemilu Presiden (Pilpres).
Sebelumnya, mantan Walikota Surakarta ini berencana mengundurkan diri s
ebagai Gubernur DKI pasca Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah kemarin. Hal ini dilakukan Jokowi untuk menghormati proses hukum yang berlangsung di MK. Jokowi Enggan Komentari Wagub DKI Baru"Ya nanti setelah tanggal 21 Agustus (pasca putusan MK)," ujar Jokowi di Balaikota, Selasa (19/8).
Suami dari Iriana ini juga enggan menjawab lebih rinci kapan akan mengajukan pengunduran dirinya."Ya bisa Desember, bisa Oktober," tandasnya.