You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur : 19 April Libur
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Plt Gubernur: 19 April akan Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengungkapkan, tanggal 19 April 2017 atau bertepatan dengan tahapan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan ditetapkan menjadi hari libur.

Diliburkan, sesuai aturan dalam Undang Undang

"Diliburkan, sesuai aturan dalam Undang undang," kata Sumarsono, Kamis (6/4).

Menurut pria yang biasa disapa Soni ini, penetapan hari libur akan diatur dan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ruas Jalan Protokol di Jakpus Lengang

Soni kembali mengingatkan, agar warga Jakarta dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan nanti.

"Jadikan libur ini untuk berkontribusi dalam pesta demokrasi di DKI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3703 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1527 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye962 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye922 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik