Dewan Libatkan Pakar Bahas Raperda Perpustakaan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali menggelar rapat pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan.
Sengaja kami ajak pakar untuk ikut dalam pembahasan agar mereka memberikan masukan pada hal-hal yang tidak kami pahami
Rapat yang digelar di lantai III Gedung DPRD DKI Jakarta ini membahas 46 pasal dari XIV BAB. Dalam rapat tersebut, hadir dua pakar yang diminta untuk melakukan pendampingan selama pembahasan.
Kedua pakar tersebut masing-masing Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional, Supriyanto dan pakar dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), Zulfikar Zen.
Raperda Kearsipan Harus Bisa Bantu Amankan Aset DKIAnggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, pihaknya sengaja meminta dua ahli melakukan pendampingan agar pembahasan raperda bisa lebih dipahami dan sesuai aturan yang berlaku.
"Sengaja kami ajak pakar untuk ikut dalam pembahasan agar mereka memberikan masukan pada hal-hal yang tidak kami pahami," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/4).
Menurut Bestari, kehadiran
para pakar juga diperlukan untuk memberikan pandangannya terhadap isi dari raperda. Pandangan para pakar ini juga akan disesuaikan dengan pengelolaan perpustakaan yang ada agar tidak saling berbenturan."Dibutuhkan sebuah pengalaman dalam pengelolaan arsip dan perpustakaan agar ke depannya berlangsung baik," tandasnya.