You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Retribusi Sampah di Kebon Jeruk Rp 113 Juta
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penerimaan Retribusi Sampah di Kebon Jeruk Capai Rp 113 Juta

Perolehan retribusi sampah sejak Januari hingga pertengahan April 2017 di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat mencapai Rp 113.940.000. Ditargetkan hingga akhir tahun, perolehan retribusi sampah bisa mencapai Rp 307.109.375.

Kami optimis target penerimaan retribusi sampah bisa tercapai

"Dengan rincian Januari Rp 7.910.000, Februari Rp 8.530.000, Maret Rp 79.930.000 dan April baru Rp 17.570.000," kata Zukli Novadwiyanto, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kebon Jeruk, Kamis (13/4).

Ia menambahkan, penerimaan retribusi sampah tersebut berasal dari 27 wajib retribusi di tujuh kelurahan di Kecamatan Kebon Jeruk. Besar iuran sendiri mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi.

Retribusi PKL Binaan di Jaksel Ditarget Rp 1,6 Miliar

"Retribusi sampah terbesar berasal dari UPT Pasar Kembang Rawa Belong," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya optimistis bisa mencapai target tersebut. Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pelaku usaha. Diperkirakan jumlah pelaku usaha mencapai ratusan.

"Kami terus lakukan sosialisasi langsung ke pelaku usaha. Kami optimistis target penerimaan retribusi sampah bisa tercapai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3686 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye959 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye934 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye885 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye823 personAldi Geri Lumban Tobing