SKPD-UKPD Kepulauan Seribu Diminta Bentuk PPID
access_time Senin, 17 April 2017 15:32 WIB
remove_red_eye 4986
person Reporter : Suparni
person Editor : Andry
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Kepulauan Seribu diminta secepatnya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID Ini harus dibenahi segera. Pejabatnya diberikan SK untuk mempermudah pelayanan publik
Pembentukan PPID diperlukan untuk memudahkan publik dalam mengakses informasi terkait pelayanan.
"PPID Ini harus dibenahi segera. Pejabatnya diberikan SK untuk mempermudah pelayanan publik," ujar Bandok Eko Priambodho, Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kepulauan Seribu, Senin (17/4).
PPID Harus Mampu Menyediakan Informasi ke MasyarakatMenurut Bandok, PPID merupakan pejabat yang bertanggungjawab penuh menghimpun, mengolah dan melaporkan kepada publik terkait permintaan data dan informasi seperti perizinan, informasi, regulasi, kegiatan dan lelang.
"SK PPID untuk SKPD bisa dikeluarkan bu
pati. Sementara SK untuk UKPD cukup dari lurah dan camat," tandasnya.