You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Rp 77 Miliar digelontorkan Untuk Pebaikan Jalan di Jaksel
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Jalan Rusak di Jaksel Diperbaiki

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan memperbaiki jalan rusak di 10 wilayah kecamatan tahun ini. Anggaran sebesar Rp 77 miliar pun disiapkan untuk perbaikan jalan rusak tersebut.

Di Kecamatan Cilandak sudah mulai pengerjaan. Tepatnya di Jalan Cipete V

Sebagai tahap awal, perbaikan jalan akan dikerjakan di lima wilayah kecamatan yang terdiri dari Pasar Minggu, Tebet, Pancoran, Kebayoran Baru dan Cilandak.

Kasi Perencanaan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal mengatakan, saat ini perbaikan jalan di lima kecamatan tersebut telah selesai kontrak dengan pihak ketiga yang ada e-katalog LKPP.

50 Titik Jalan Rusak di Pejagalan Telah Diperbaiki

"Di Kecamatan Cilandak sudah mulai pengerjaan. Tepatnya di Jalan Cipete V," katanya, Selasa (18/4).

Ia menjelaskan, dari hasil kontrak dengan pihak ketiga ini, nilai pagu anggaran perbaikan jalan di Cilandak sebesar Rp 9 miliar, Kebayoran Baru Rp 13 miliar, Pasar Minggu Rp 14 miliar, Tebet Rp 6 miliar dan Pancoran Rp 6 miliar.

"Target kami pada tahun ini semua jalan rusak di Jakarta Selatan selesai diperbaiki," ujarnya.

Rifki menambahkan, kerusakan jalan di wilayahnya sendiri disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya beban kendaraan berat, genangan dan usia jalan.

"Tiga faktor itu yang paling dominan menyebabkan jalan rusak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1582 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1579 personFakhrizal Fakhri
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1263 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

782
Hari
11
Jam
03
Menit
23
Detik