You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sistem Parkir Gate RPTRA Kalijodo Mulai Akhir Pekan Ini
photo Doc - Beritajakarta.id

Sistem Parkir Gate Diberlakukan di RPTRA Kalijodo Pekan Depan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan sistem parkir gate di kawasan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Rencananya, sistem itu mulai diterapkan akhir pekan nanti.

Kita juga akan koordinasi dengan pengelola tol agar bagian kolong tol bisa jadi tempat parkir pengunjung

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pemasangan gate parkir itu akan menggantikan sistem parkir lama yang menggunakan tarif parkir elektronik (TPE). Sistem ini dianggap tidak efektif karena rawan memicu munculnya juru parkir (jukir) liar.

Sistem Parkir di RPTRA Kalijodo akan Diubah

"Minggu ini pemasangan gate-nya. Ini kan RPTRA, taman dan jalur hijau, kita parkir terbatas, pengunjung kita dorong menggunakan transportasi umum," katanya, Selasa (25/4).

Sistem parkir gate itu juga dijanjikan tidak akan menghalangi pengguna jalan inspeksi yang menghubungkan Jalan Tubagus Angke dan Jalan Bandengan Utara. Untuk membedakan pelintas dan pengunjung, kendaraan yang lebih dari 15 menit akan dikenakan tarif sesuai aturan.

"Kami juga akan koordinasi dengan pengelola tol agar bagian kolong tol bisa jadi tempat parkir pengunjung," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11614 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati