Dewan Dorong Pemprov Ajukan Perda Petugas PPSU
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Riano P Ahmad menilai, keberadaan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) perlu dibuatkan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Kami mendorong pemprov mengajukan raperda tentang PPSU
"Dewan lebih mendorong agar keberadaan PPSU diperdakan terlebih dahulu, baru ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur," ujar Riano, Jumat (28/4).
DKI Siapkan Pergub Pelayanan Prasarana dan Sarana UmumDikatakan Riano, eksistensi PPSU perlu dibuatkan perda karena jumlah personelnya yang mencapai ribuan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. "Jadi, alangkah baiknya dibuatkan perda terlebih dahulu sebelum Pergub," katanya.
Dia menambahkan, selama hampir dua tahun berjalan, kinerja PPSU memang sangat dirasakan manfaatnya oleh warga. "Kami mendorong pemprov mengajukan raperda tentang PPSU agar bisa dibahas dan disahkan menjadi perda," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta, Premi Lasari menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai kinerja petugas PPSU.
Menurut Premi, Pergub tentang PPSU dirasa perlu untuk memaksimalkan kinerja mereka di masa mendatang. "Draf pergub sedang dipersiapkan," tandas Premi.