You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
5 SKPD Tidak Urusin Monas Lagi
.
photo doc - Beritajakarta.id

UP Kawasan Monas Masih Lakukan Pendataan Aset

Kewenangan lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini turut andil menata dan mengurus Monas akhirnya dilucuti kewenangannya. Lima SKPD itu yakni, Unit Pengelola (UP) Taman Monas, UPT Parkir, Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Dinas Kebersihan dan Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta.

Kami data apa-apa saja aset yang ada di dalam kawasan, lampunya ada berapa, berapa yang rusak, bagaimana perawatannya, ini saya belum tahu pasti jumlahnya, masih berproses

Tugas lima SKPD itu berakhir setelah Pemprov DKI menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Unit Pengelola (UP) Kawasan Monas, di mana kewenangan UP Tugu Monas, diperluas dan menghapus keberadaan UP Taman Monas yang selama ini berwenang mengurusi Taman Monas.

Kepala UP Kawasan Monas, Rini Hariyani mengatakan, SK Gubernur itu menjadi acuan kerja institusinya. Pada SK yang ditandatangani Gubernur DKI Joko Widodo itu, kewenangan UP kawasan Monas melingkupi 85 hektare lahan Monas. Karena itu, seluruh aset dan kewenangan SKPD lain harus diserahkan ke UP Kawasan Monas.

Penertiban PKL IRTI Monas Diundur

"Seluruh area Monas itu berada dalam kewenangan UP Kawasan Monas, maka aset-aset milik SKPD lain itu dalam kewenangan kami," ujarnya Kamis (21/8).

Dia mengatakan, ada tiga zona strategis dalam area Monas yang akan diurusi, yakni, zona pedagang IRTI, zona parkir IRTI, dan zona taman rusa. Tiga zona itu, selama ini dikelola oleh dua institusi berbeda.Sementara, di bagian dalam Taman Monas, juga ditata oleh dua institusi yakni, Suku Dinas Energi dan Perindustrian Jakarta Pusat yang mengurusi penerangan dan Suku Dinas Kebersihan yang mengurusi kebersihan Taman Monas.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mendata seluruh aset milik empat institusi itu. Pendataan aset itu dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini seluruh aset tersebut. Sebab, hingga kini seluruh SKPD yang mengelola area Monas belum menyerahkan secara resmi aset institusinya. Pendataan itu akan dilakukan selama sebulan ke depan."Kami data apa-apa saja aset yang ada di dalam kawasan, lampunya ada berapa, berapa yang rusak, bagaimana perawatannya, ini saya belum tau pasti jumlahnya, masih berproses," ujarnya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan tidak mungkin Monas diurusi sendiri UPT Kawasan Monas, karenanya, dia berharap, seluruh SKPD yang selama ini ikut mengurusi Monas membantu mereka  memperbaiki keadaan Monas.

"Kita berharap, ada petugas dari institusi itu nanti yang dimutasi, atau ditugaskan di UPT kawasan Monas, karena untuk membina pedagang IRTI atau urusin parkir kan kami belum tau, jadi butuh mereka," ujarnya.

Area Taman Monas, selama ini dikenal sebagai area yang aman bagi PKL yang datang dari berbagai penjuru ibu kota, menurut Rini, ke depan, PKL yang ada di Monas sudah bukan menjadi kewenangan UPT Kawasan Monas. Petugas keamanan UPT Kawasan haya akan bertugas menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung Monas."Urusan PKL ya Satpol PP. Karena dalam Perdanya kan mereka yang berhak melakukan penertiban, karenanya, pihaknya akan tetap meminta bantuan Satpol PP," ucapnya.

Sementara itu, kepala UPT Parkir IRTI, Dinardi Sinaga saat dihubungi mengaku belum menerima salinan SK Gubernur tentang area Monas itu. Tapi, kata dia, apapun keputusan gubernur, dia akan menaatinya. "Kami belum tau soal itu, tapi apapun keputusan pimpinan akan kami ikuti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2629 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2255 personNurito
  3. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1858 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1207 personAnita Karyati
  5. Penataan Kawasan di Jalan Bendi Besar Rampung

    access_time01-10-2024 remove_red_eye1141 personTiyo Surya Sakti