Akhir Masa Jabatan, DPRD DKI Sahkan Enam Perda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (21/8). Pengesahan keenam raperda menjadi perda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD DKI periode 2009 - 2014 yang akan berakhir masa jabatannya pada Senin (25/8) mendatang.
p embahasan yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi Daerah DPRD DKI terhadap raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rapat paripurna pengambilan keputusan pengesahan keenam raperda tersebut dilakukan secara aklamasi oleh wakil rakyat yang dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Anggota Fraksi Golkar, Taufik Azhar mengungkapkan, pembahasan keenam raperda telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jokowi: Penyertaan Modal Pasar Jaya untuk Peningkatan Pelayanan"Mekanisme pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi Daerah DPRD DKI terhadap raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Taufik dalam sambutannya saat membacakan draf keenam raperda tersebut, Kamis (21/8).
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan karena telah memberikan persetujuan terhadap enam Raperda menjadi Perda.
“Eksekutif telah memiliki kekuatan hukum dan landasan yang lebih kuat untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan yang terbaik bagi warga Jakarta setelah disahkannya keenam raperda menjadi perda,” tuturnya.
Menurut mantan Walikota Surakarta ini, dengan disahkannya keenam Perda ini akan mampu meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Serta, meningkatkan kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan organisasi Pemerintah Provinsi DKI dalam memantapkan reformasi birokrasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan disahkannya Perda tentang PT Transportasi Jakarta dapat meningkatkan kualitas transportasi publik melalui layanan armada bus Transjakarta,” katanya.
Ia menambahkan, pengesahan Perda tentang PD Pasar Jaya juga dapat meningkatkan kualitas pasar-pasar tradisional dan pembinaan para pedagang pasar yang lebih baik.
Berikut ini enam raperda yang disahkan DPRD DKI Jakarta di antaranya, Raperda tentang organisasi perangkat daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2004 tentang penyertaan modal untuk PT Jakarta Propertindo.
Lalu, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2009 tentang PD Pasar Jaya, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank DKI menjadi PT Bank DKI, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 1991 tentang penyertaan modal dan pembentukan PT Pembangunan Jaya Ancol serta Raperda tentang perubahan perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan PT Transjakarta.