You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mulai Besok Perlintasan KA Pasar Minggu di Tutup
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Perlintasan KA di Pasar Minggu Ditutup Besok

Perlintasan kereta JPL No 20a KM 15+30.9 di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan akan ditutup mulai pukul 23.00, Jumat (5/5) besok.

Penutupan ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan. Penutupan dilakukan dengan MCB, sampai pihak PT KAI membangun tembok permanen

Penutupan dilakukan selain untuk mengurangi kemacetan, juga meminimalisir kecelakaan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia dan Satlantas Polres Jakarta Selatan. Penutupan sementara akan menggunakan beton movable concrete barrier (MCB).

Perlintasan Sebidang Pondok Kopi Mulai Ditutup

"Penutupan ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan. Penutupan dilakukan dengan MCB, sampai PT KAI membangun tembok permanen," ujar Christianto, Kamis (4/5).

Nantinya, sambung Christianto, pengendara yang melalui Jalan Tanjung Barat Raya sisi timur harus berputar di perlitasan Jalan Poltangan. Sementara arus lalu lintas dari Jalan Pasar Minggu harus lebih dulu melewati underpass Pasar Minggu, kemudian belok di simpang kereta Poltangan.

"Kami juga akan melakukan pengaturan arus lalu lintas dua arah. Untuk kelancaran lalu lintas kami kerahkan 20 petugas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati