You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat BKPRD Bahas 15 Permohonan Izin Peruntukan Lahan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Rapat BKPRD Bahas 15 Permohonan Izin Peruntukan Lahan

Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta hari ini membahas 15 permohonan izin peruntukan lahan yang diajukan pengembang.

Ini rapim BKPRD, tadi membahas 15 pengajuan izin. Kami bahas izin mengenai bangunan, termasuk penguasaan lahan

Sebagian di antaranya pengajuan mengenai Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembahasan mengenai perizinan bangunan ini rutin dilakukan. Karena setiap saat banyak pengembang yang mengajukan izin.

Izin Peruntukan Lahan Harus Sesuai Perda

"Ini rapim BKPRD, tadi membahas 15 pengajuan izin. Kami bahas izin mengenai bangunan, termasuk penguasaan lahan," katanya usai rapat BKPRD, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5).

Dikatakan Basuki, bagi pengembang yang menunggak kewajiban, hanya dikeluarkan izin sementara. Izin permanen baru akan dikeluarkan setelah mereka menyerahkan kewajibannya.

"Kalau yang menunggak kewajiban kami kasih (izin) sementara. Mereka wajib serahkan, kalau nggak kami tahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6301 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1924 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1796 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1563 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati