Dishub Izinkan Lahan di Pulau Pramuka untuk Tampung PKL
access_time Selasa, 09 Mei 2017 16:13 WIB
remove_red_eye 1950
person Reporter : Suparni
person Editor : Toni Riyanto
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (UP APK) mengizinkan penggunaan aset lahan di Pulau Pramuka untuk menampung pedagang kaki lima (PKL).
Kita izinkan, asalkan para PKL bisa menjaga kebersihan
Kepala UP APK Dishub DKI Jakarta, Faris mengatakan, lahan yang akan digunakan memiliki luas sekitar 200 meter persegi. Lokasinya berada di belakang Kantor Dermaga Pulau Pramuka.
"Kita izinkan, asalkan para PKL bisa menjaga kebersihan. Sementara, untuk besaran retribusi yang akan dikenakan masih dikoordinasikan lebih lanjut," ujar Faris, Selasa (9/5).
Program Penataan PKL di Pulau Pramuka Dianggarkan Rp 600 jutaSementara, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Ismer Harahap menuturkan, PKL di Pulau Pramuka perlu difasilitasi agar tidak berjualan di sembarang tempat.
"Mudah-mudahan lahan ini bisa menampung banyak PKL. Kita sudah siapkan sebanyak 180 tenda berjualan," tandasnya.