You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PAM Jaya Gelar PAM Islamic Fair
photo Doc - Beritajakarta.id

Penggabungan PAM-PAL Jaya Butuh Masa Transisi Setahun

Penggabungan PAM Jaya dan PAL Jaya diperkirakan membutuhkan masa transisi kurang lebih satu tahun. Selama masa transisi tersebut, pelayanan air bersih dan air limbah bagi warga diupayakan tidak menurun.

Kami perkirakan perlu satu tahun anggaran membuat unit untuk transisi

Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat mengatakan, saat ini penggabungan PAM Jaya dan PAL Jaya masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Nantinya penggabungan dua BUMD ini akan diperkuat peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya.

"Setelah disahkan akan ada masa transisi. PAM bawa pasukan begitu juga dengan PAL Jaya. Kami perkirakan perlu satu tahun anggaran membuat unit untuk transisi," katanya di Kantor PAM Jaya di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Bapemperda Gelar Seminar Perumda Air Jakarta

Erlan menuturkan, setelah payung hukum penggabungan dua BUMD ini diterbitkan, nama PAM Jaya dan PAL Jaya akan dilebur menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta. Perda tentang Perumda Air Jakarta sendiri ditargetkan rampung diterbitkan pada akhir Mei 2017 nanti.

"Rencananya setelah disahkan akan dibentuk tim transisi. Kita akan berusaha semaksmal mungkin agar pelayanan air bersih dan air limbah di Jakarta tidak menurun dan tetap optimal," tandsnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1168 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye906 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati