You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Dukung Raperda Perum daerah Air Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

DPRD Dukung Raperda Perum Daerah Air Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perum Daerah Air Jakarta. Sebab selain efisiensi, bisa membawa manfaat lebih banyak bagi Pemerintah Provinsi dan warga DKI.

Dampak yang akan dirasakan dengan pengelolaan air bersih dan limbah menjadi satu nantinya biaya yang ditanggung oleh warga Jakarta lebih murah

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar mendukung pembahasan raperda tersebut sebagai payung hukum penyatuan dua manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

"Pembentukan Perusahaan Air Jakarta yang baru dari penggabungan PAM dan PAL Jaya nantinya akan membawa manfaat bagi warga Jakarta," ujarnya, Rabu (15/3).

Empat Raperda yang Diajukan Pemprov DKI Segera Dibahas

James berharap, pelayanan air bersih dan pengelolaan limbah di Ibukota lebih baik lagi dengan dibentuknya perusahaan air Jakarta setelah payung hukum raperda disahkan. 

"Dampak yang akan dirasakan dengan pengelolaan air bersih dan limbah menjadi satu nantinya biaya yang ditanggung oleh warga Jakarta lebih murah," ucapnya.

Sementara Dirut PDAM Jaya, Erlan Hidayat mengungkapkan, pengelolaan air bersih dan limbah di Jakarta sudah saatnya terintegrasi dalam satu atap.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1356 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1210 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye997 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye967 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye792 personFakhrizal Fakhri
close