You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Dukung Raperda Perum daerah Air Jakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

DPRD Dukung Raperda Perum Daerah Air Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Perum Daerah Air Jakarta. Sebab selain efisiensi, bisa membawa manfaat lebih banyak bagi Pemerintah Provinsi dan warga DKI.

Dampak yang akan dirasakan dengan pengelolaan air bersih dan limbah menjadi satu nantinya biaya yang ditanggung oleh warga Jakarta lebih murah

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar mendukung pembahasan raperda tersebut sebagai payung hukum penyatuan dua manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.

"Pembentukan Perusahaan Air Jakarta yang baru dari penggabungan PAM dan PAL Jaya nantinya akan membawa manfaat bagi warga Jakarta," ujarnya, Rabu (15/3).

Empat Raperda yang Diajukan Pemprov DKI Segera Dibahas

James berharap, pelayanan air bersih dan pengelolaan limbah di Ibukota lebih baik lagi dengan dibentuknya perusahaan air Jakarta setelah payung hukum raperda disahkan. 

"Dampak yang akan dirasakan dengan pengelolaan air bersih dan limbah menjadi satu nantinya biaya yang ditanggung oleh warga Jakarta lebih murah," ucapnya.

Sementara Dirut PDAM Jaya, Erlan Hidayat mengungkapkan, pengelolaan air bersih dan limbah di Jakarta sudah saatnya terintegrasi dalam satu atap.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2110 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1001 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1001 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye981 personFakhrizal Fakhri