You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Tol
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pembongkaran Bangunan di Lahan Akses Tol Priok Ditunda

Rencana pembongkaran puluhan rumah yang terkena proyek pembangunan Akses Tol Priok (ATP) di wilayah RW 01 Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/80 mendatang akhirnya ditunda. Hal ini menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi lahan warga sebesar Rp 35 juta per meter persegi dan mengamanatkan pembayaran diselesaikan sebelum dilakukan pembongkaran.

Kita akan melakukan sanggahan terlebih dahulu. Sesuai dengan putusan pengadilan, kita harus melakukan sanggahan dalam waktu 2 x 14 hari

Sebelumnya, pada Selasa (12/8), melalui rapat diputuskan memberikan surat peringatan kepada warga di Kelurahan Kalibaru dan Koja yang terdampak pembangunan ATP. Bila pada Rabu (27/8) warga belum juga membongkar sendiri rumahnya, akan dilakukan pembongkaran paksa.

Namun, dengan keluarnya surat putusan pengadilan Nomor 475/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Ut, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara berencana melakukan sanggahan terlebih dahulu. Sedangkan di wilayah Kalibaru, penertiban akan dilakukan sesuai hasil rapat.

DKI Banding Soal Ganti Rugi Lahan Tol

Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi, mengakui putusan pengadilan berdampak terhadap proses penertiban yang akan dilakukan. Pihaknya terpaksa harus menunda pembongkaran bangunan yang ada di wilayah Koja.

"Kita akan melakukan sanggahan terlebih dahulu. Sesuai dengan putusan pengadilan, kita harus melakukan sanggahan dalam waktu 2x 14 hari," katanya, Minggu (24/8).

Dikatakan Junaedi, pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk melakukan sanggahan. Setelah rampung barulah akan dilakukan banding secara hukum. "Tengah kita rapatkan langkah apa yang akan dilakukan. Prosesnya, kita tetap akan banding terhadap putusan tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Bambang Heriyanto, salah seorang warga RT 06/01, Koja, Kecamatan Koja, mengaku cukup mengapresiasi keputusan Pemkot Jakarta Utara yang menunda pembongkaran. Karena sesuai dengan putusan pengadilan memang harus diselesaikan pembayaran sebelum dilakukan pembongkaran.

Menurut Bambang, penetapan harga tanah milik 47 warga di wilayah Koja dan Kebon Bawang sebesar Rp 35 juta per meter oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dari sebelumnya ditentukan tim appraisal Rp 12 juta adalah hal yang wajar. "Kita tidak ingin menghambat pembangunan. Silakan saja lahan kami digunakan, tapi selesaikan dahulu sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye1002 personAnita Karyati
  2. Pramono-Rano Doakan Santri Gontor Berhasil dalam Menuntut Ilmu

    access_time08-04-2025 remove_red_eye874 personDessy Suciati
  3. Wagub Rano Sapa Pengunjung Acara Lebaran di Jakarta

    access_time05-04-2025 remove_red_eye866 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat

    access_time04-04-2025 remove_red_eye756 personNurito
  5. 34.950 Pemudik Tiba di Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini

    access_time04-04-2025 remove_red_eye749 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik