You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
10 Titik Jalan di Jakbar Akan Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

10 Titik Jalan di Jakbar akan Dilakukan Rekayasa Lalu Lintas

Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat berencana melakukan rekayasa lalu lintas di 10 titik pada tahun ini. Hingga kini baru empat titik yang sudah dilakukan rekayasa.

Sudah empat lokasi yang sudah dilakukan rekayasa lalu lintas yakni  Jalan Peternakan, Seasons City, Simpang Cengkareng dan Jalan Raya Kembangan

Titik yang akan dilakukan rekayasa lalu lintas yakni Jalan Latumenten (Depan Seasons City), Jalan Peternakan, Jalan Laksa, Jalan Joglo Raya, Jalan Raya Kembangan, Jalan Raya Cengkareng, Jalan Kembang Kerep, Jalan Jengkol, Jalan Kali Besar dan Jalan Raya Kembangan (Taman Semanan Indah).

" Ada empat lokasi yang sudah dilakukan rekayasa lalu lintas yakni Jalan Peternakan, depan Seasons City, Simpang Cengkareng dan Jalan Raya Kembangan," kata Nahor, Jumat (12/5).

Rekayasa Lalin Diberlakukan di Sekitar Proyek Underpass Mampang

Ia menambahkan, untuk simpang Cengkareng saat ini masih dalam tahap uji coba. Sedangkan enam titik selanjutnya, masih dalam kajian, karena sebelum dilaksanakan rekayasa lalu lintas perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.

"Selanjutnya kami akan lakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Taman Semanan Indah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11457 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati