Hingga Mei, Denda Parkir Liar Capai Rp 4,141 Miliar
access_time Jumat, 12 Mei 2017 19:04 WIB
remove_red_eye 1066
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, sejak 3 Januari hingga 10 Mei 2017, sebanyak 8.054 kendaraan diderek. Dari jumlah itu, 7.942 kendaraan sudah dikeluarkan.
Restribusi yang terkumpul dari 7.942 kendaraan tersebut mencapai Rp 4,141 miliar,
"Restribusi yang terkumpul dari 7.942 kendaraan tersebut mencapai Rp 4,141 miliar," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, Jumat (12/5).
Dijelaskan Andri, selain dikenakan sanksi derek, sebagian kendaraan yang kedapatan parkir liar dikenakan sanksi cabut pentil. Tercatat hingga 10 Mei sebanyak 14.435 kendaraan dicabut pentil.
Parkir Liar di Jakbar, 69 Mobil DitindakWakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menambahkan, penertiban parkir liar akan terus digencarkan. Bahkan, jelang dan selama Ramadan penertiban akan difokuskan di sekitar kawasan pusat perbelanjaan.
"Jelang dan selama Ramadan aktifitas pusat perbelanjaan meningkat. Makanya kita akan tempatkan petugas antisipasi parkir liar di kawasan sekitar," tandasnya