Kendaraan Dinas Pemkot Jakbar Wajib Ikut Uji Emisi
Kendaraan dinas jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat wajib mengikuti uji emisi di Jalan Puri Elok, Kembangan, Selasa (16/5).
Semua kendaraan dinas, operasional wajib ikut uji emisi
Sebab, hasilnya nanti akan menjadi acuan pemberian izin kendaraan dinas yang masuk ke kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
"Semua kendaraan dinas, operasional wajib ikut uji emisi. Dan jika ada yang tidak lolos, tidak boleh masuk ke dalam lingkungan (kantor) Pemkot Jakarta Barat," ujar Asril Marzuki, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat.
4.206 Kendaraan di Jaksel dan Jakut Lulus Uji EmisiIa menambahkan, diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat semakin sadar, pentingnya melakukan perawatan terhadap kendaraan. Karena masyarakat juga ikut bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan.
"Kendaraan yang lolos uji emisi akan diberikan stiker 'lulus uji emisi'. Sedangkan kendaraan yang tidak lolos diminta untuk segera memperbaiki," tandasnya.
Pantauan Beritajakarta, sejumlah kendaraan, baik pribadi, kendaraan dinas Pemkot Jakarta Barat dan angkutan barang antre untuk melakukan uji emisi.
Seperti diketahui, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menggelar uji emisi selama tiga hari di tiga lokasi yakni di Jalan Puri Elok, Selasa (16/5); Jalan Aranda depan Mall Taman Anggrek, Rabu (17/5) dan di Jalan Kali Besar Barat, Kamis (18/5).