You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Inspektorat DKI Jakarta tekankan SKPD tidak lakukan pungutan liar
photo Doc - Beritajakarta.id

Sistem Layanan Online di DKI Minimalisir Praktik Pungli

Pelayanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, diharapkan bisa meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar (pungli).

Biaya dan persyaratan tidak jelas, timbul peluang atau kesempatan terjadinya pungli

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal menuturkan, dengan penerapan teknologi informasi, warga Jakarta bisa mengurus perizinan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau kantor instansi pemerintahan lainnya.

Dengan sistem ini, kata Zainal, interaksi antara warga dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengurus perizinan bisa dikurangi sehinga peluang terjadinya pungli tertutup.

Pemprov DKI Gencar Sosialisasikan Anti Pungli

"Biaya dan persyaratan tidak jelas timbul peluang atau kesempatan terjadinya pungli," ujar Zainal, Kamis (18/7).

Diungkapkan Zainal, praktik pungli dapat membuat daya saing bisnis semakin rendah serta pertumbuhan ekonomi melambat, karena masyarakat enggan mengurus perizinan-perizinan.

"Apabila hal tersebut terus menerus dibiarkan, para investor akan berpikir ulang untuk berbisnis di DKI Jakarta serta dapat menghambat investasi daerah," katanya.

Dia berharap, dengan adanya tim Saber Pungli serta penerapan layanan berbasis teknologi informasi, pelayanan yang cepat dan mudah dapat terwujud.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2676 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1761 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1354 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1232 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1030 personFolmer