Pengganti Ahok Setelah Komisi di DPRD Terbentuk
Wacana wakil gubernur pengganti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus menguat. Namun begitu, Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Jhonny Simanjuntak mengatakan, pembahasan soal posisi wagub pengganti Ahok yang akan jadi gubernur dilaksanakan setelah alat kelengkapan dewan terbentuk.
Nanti apabila alat kelengkapan dewan sudah terbentuk dan komisi-komisi fraksi telah ada. Bisa dibentuk dalam Rapat Paripurna. Secepatnya
"Nanti apabila alat kelengkapan dewan sudah terbentuk dan komisi-komisi fraksi telah ada. Bisa dibentuk dalam Rapat Paripurna. Secepatnya," kata Jhonny, Senin (25/8).
PDIP Pimpin DPRD DKIMenurut Jhonny, kursi wagub seharusnya diisi oleh PDIP karena posisi orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta telah diduduki oleh Basuki yang menjadi perwakilan dari Partai Gerindra.
"Sesuai aturan wakilnya dari partai yang mengusung, ya nanti kita lihat mekanisme dan aturan main saja. Kalau kita bicara aturan, Ahok representasi dari Gerindra. Jadi ya nanti wakilnya dari PDIP," tuturnya.
Jhony memperkirakan pembahasan soal posisi wagub pengganti Basuki Tjahaja Purnama akan berlangsung sepekan ini. "Paling lambat secepatnya kita putuskan (dalam) seminggu ini selesai," paparnya.
Namun, pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, M Taufik. Ia mengungkapkan, pemilihan wagub untuk menggantikan posisi Basuki masih sangat lama. Proses pemilihan Wagub DKI membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan, karena tergantung dari surat pengajuan pengunduran diri Jokowi disetujui oleh dewan.
“Posisi Wagub DKI sekarang masih dijabat oleh Ahok (Basuki). Kita runggu surat resmi Jokowi, baru kita bahas," tandasnya.