You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anggota DPRD DKI Diimbau Lapor Harta Kekayaan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Anggota DPRD DKI Diimbau Lapor Harta Kekayaan

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta terpilih diimbau segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kekayaan itu hendaknya dilaporkan minimal dua bulan sebelum mereka dilantik.

Kita berharap anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan LHKPN, sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasinya

Terlebih, dari 94 anggota dewan periode 2009-2014 lalu sebanyak 98,94 atau 93 anggota tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Partisipasi Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Rendah

"Kita berharap anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan LHKPN, sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasinya," ujar Mohammad Syaiful Jihad, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Sabtu (23/8).

Sesuai UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), semua penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaannya termasuk para anggota DPRD.

"Mereka (anggota dewan) juga harus kritis mengawasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI. Kalau memang tidak pro rakyat ya harus berani memprotesnya," kata Syaiful.

Ditambahkan Syaiful, 106 anggota dewan baru harus betul-betul berani dan maksimal mengawal visi misi Jakarta Baru yang tertuang  dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2013-2017.

Sekedar diketahui, rencananya Senin (25/8) lusa, 106 anggota dewan baru akan dilantik. Sementara komposisi anggota dewan baru adalah,  PDI Perjuangan 28 kursi, Parta Gerindra 15 kursi, PKS 11 kursi, PPP 10 kursi, Partai Demokrat 10 kursi, Partai Hanura 10 kursi, Parta Golkar 9 kursi, PKB 6 kursi, Partai Nasdem 5 kursi dan PAN 2 kursi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2222 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1260 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1216 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1068 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye987 personDessy Suciati