Rapat BKPRD Bahas 18 Permohonan Peruntukan Lahan
access_time Kamis, 18 Mei 2017 19:59 WIB
remove_red_eye 1963
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Sebanyak 18 permohonan izin peruntukan lahan yang diajukan pengembang dibahas dalam Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta.
Jadi, tetap kita melakukan pengecekan, sehingga tidak semua permohonan dipastikan lolos
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sedianya hari ini akan dibahas 25 permohonan. Namun, tujuh permohonan diantaranya akan dibahas pada pekan depan.
"Ada dua permohonan yang ditolak. Jadi, tetap kita melakukan pengecekan, sehingga tidak semua permohonan dipastikan lolos," ujar Saefullah, usai memimpin Rapat BKPRD di Balai Kota DKI Jakarta,
Kamis (18/5).Izin Peruntukan Lahan Harus Sesuai PerdaMenurut Saefullah, izin peruntukan lahan yang dikeluarkan pada prinsipnya harus memenuhi peraturan tata ruang di Jakarta.
"Kalau ada kewajiban menyerahkan bangunan dan jalan harus dicatat agar dapat direalisasikan," tandasnya.