You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat BKPRD Bahas 15 Permohonan Izin Peruntukan Lahan
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Rapat BKPRD Bahas 15 Permohonan Izin Peruntukan Lahan

Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta hari ini membahas 15 permohonan izin peruntukan lahan yang diajukan pengembang.

Ini rapim BKPRD, tadi membahas 15 pengajuan izin. Kami bahas izin mengenai bangunan, termasuk penguasaan lahan

Sebagian di antaranya pengajuan mengenai Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembahasan mengenai perizinan bangunan ini rutin dilakukan. Karena setiap saat banyak pengembang yang mengajukan izin.

Izin Peruntukan Lahan Harus Sesuai Perda

"Ini rapim BKPRD, tadi membahas 15 pengajuan izin. Kami bahas izin mengenai bangunan, termasuk penguasaan lahan," katanya usai rapat BKPRD, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5).

Dikatakan Basuki, bagi pengembang yang menunggak kewajiban, hanya dikeluarkan izin sementara. Izin permanen baru akan dikeluarkan setelah mereka menyerahkan kewajibannya.

"Kalau yang menunggak kewajiban kami kasih (izin) sementara. Mereka wajib serahkan, kalau nggak kami tahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1496 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1485 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1259 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1135 personFolmer