Rapat BKPRD Bahas 15 Permohonan Izin Peruntukan Lahan
Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta hari ini membahas 15 permohonan izin peruntukan lahan yang diajukan pengembang.
Ini rapim BKPRD, tadi membahas 15 pengajuan izin. Kami bahas izin mengenai bangunan, termasuk penguasaan lahan
Sebagian di antaranya pengajuan mengenai Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pembahasan mengenai perizinan bangunan ini rutin dilakukan. Karena setiap saat banyak pengembang yang mengajukan izin.
Izin Peruntukan Lahan Harus Sesuai Perda"Ini rapim BKPRD, tadi membahas 15 pengajuan izin. Kami bahas izin mengenai bangunan, termasuk penguasaan lahan," katanya usai rapat BKPRD, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5).
Dikatakan Basuki, bagi pengembang yang menunggak kewajiban, hanya dikeluarkan izin sementara. Izin permanen baru akan dikeluarkan setelah mereka menyerahkan kewajibannya.
"Kalau yang menunggak kewajiban kami kasih (izin) sementara. Mereka wajib serahkan, kalau nggak kami tahan," tandas
nya.