You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Muspiko Jakarta Selatan Musnahkan 9.279 Botol Miras
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Muspiko Jakarta Selatan Musnahkan 9.279 Botol Miras

Muspiko (Musyawarah Pimpinan Kota) Jakarta Selatan memusnahkan 9.272 botol minuman keras (miras) dan 2.070 butir obat-obatan yang tidak memiliki izin, di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.

Kami akan fokus sidak di wilayah yang rawan

"Total miras yang dimusnahkan 9.279 botol, hasil operasi dari Januari hingga April," ujar Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Menurut Iwan, pemusnahan ini sebagai bukti komitmen dari pihak kepolisian dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan untuk membatasi peredaran miras ilegal.

Satpol PP DKI Tingkatkan Pengawasan Miras Jelang Ramadan

"Memang sifatnya operasi simpatik, sanksinya berupa teguran dan administrasi serta melarang berdagang miras lagi," ucapnya.

Sementara Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait peredaran miras ilegal.

Tempat-tempat hiburan dan warung yang disinyalir menjual miras ilegal akan diperiksa.

"Kami akan fokus sidak di wilayah yang rawan. Sidak sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan," tandasnya.

Tri juga mengimbau kepada tempat hiburan malam dan pedagang untuk selalu mematuhi peraturan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11176 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1267 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye981 personBudhi Firmansyah Surapati