Pengusaha Tempat Hiburan Disosialisasikan Jam Operasional
access_time Selasa, 23 Mei 2017 16:38 WIB
remove_red_eye 1358
person Reporter : Nurito
person Editor : Rio Sandiputra
Sebanyak 120 pengusaha tempat hiburan di Jakarta Timur mengikuti sosialisasi aturan jam operasional bulan Ramadan di Mapolres Jakarta Timur. Diharapkan, para pengusaha tempat hiburan malam bisa mentaati dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Seluruh pengusaha hiburan kita kumpulkan, sosialisasikan, agar mereka mematuhi peraturan Pemprov DKI
"Seluruh pengusaha hiburan kita kumpulkan, sosialisasikan, agar mereka mematuhi peraturan Pemprov DKI. Terutama untuk jam operasional di bulan puasa, tidak boleh melanggar ketentuan," kata AKBP Agustin Susilowaty, Kasat Binmas Polres Jakarta Timur, Selasa (23/5).
Sementara, salah seorang pemilik kafe, Sukiman (54) mengatakan, akan mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI.
Selama Ramadan, Apel dan Senam di Pemkot Jaksel Ditiadakan"Kita ikuti aturan saja," kata
nya singkat.