You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan
.
photo doc - Beritajakarta.id

4 Terpidana Kasus SMAN 3 Tidak Ditahan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 4 terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya ACA (16), siswa kelas 10 SMAN 3, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun begitu, para terpidana berinisial K, P, T, dan A tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Pidana ini tidak perlu dijalani sampai ada putusan hakim dalam jangka waktu 2 tahun, atau hukuman percobaan 2 tahun

"Dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Made Sutisna, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

Made mengatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Sebab, pelaku masih di bawah umur atau belum dewasa. "Pidana ini tidak perlu dijalani sampai ada putusan hakim dalam jangka waktu 2 tahun, atau hukuman percobaan 2 tahun," ucapnya.

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Digelar

Dengan vonis ini, para terpidana memang tidak perlu menjalani masa tahanan, kecuali dalam jangka waktu 2 tahun pelaku melakukan tindak pidana lagi. Baru keputusan tersebut diberlakukan dengan kurungan penjara, ditambah hukuman dari tindak pidana baru.

Usai sidang vonis, kericuhan sempat terjadi antara keluarga korban dan keluarga terpidana. Mereka saling mencaci dan dorong-dorongan di PN Jakarta Selatan. Bahkan, awak media didorong dan dicegah mengambil gambar saat para terpidana dibawa keluar ruang sidang menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Salemba. Beruntung kericuhan tidak berlangsung lama, karena dibubarkan oleh aparat kepolisian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3685 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye955 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye933 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye881 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye820 personAldi Geri Lumban Tobing