You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SMAN 3 Jakarta
Ekskul Pecinta Alam SMAN 3 Jakarta Dibeku .
photo doc - Beritajakarta.id

Polisi Tetapkan 5 Siswa SMAN 3 Sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima siswa SMAN 3, Setiabudi, Jakarta menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa berinisial AC (16). Korban tewas usai mengikuti pelatihan pecinta alam di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat, dengan luka lebam dan luka dalam.

Kita sudah mendapatkan kesimpulan, dari 30 saksi 5 orang telah ditetapkan menjadi tersangka

“Kita sudah mendapatkan kesimpulan, dari 30 saksi 5 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan pekan lalu, karena direncanakan pada hari ini akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Menurut Wahyu, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka semuanya adalah siswa aktif. Data yang dihimpun dari seluruh saksi yang diperiksa, mengerucut pada mereka. “Kita periksa murid, peserta orientasi, guru pembimbing serta kepala dan wakil kepala sekolah. Kelima nama ini keluar setelah peserta menyebutkan kalau mereka dianiaya oleh mereka," ujarnya.

Polisi Temukan Titik Terang Tewasnya Siswa SMA 3 Setiabudi

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadilah Siregar menyebutkan, kelima siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial D, K, P, T dan A. "Mereka semua siswa kelas 2 SMAN 3. Tidak ada siswa kelas 3 dan alumni," katanya.

Indra menambahkan, dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dilakukan pada pekan lalu diketahui penganiayaan dilakukan tidak dalam satu lokasi. “Penganiayaannya mulai pada hari ketiga hingga terakhir. Pemukulan dilakukan di kawasan hutan, rel kereta, dan di basecamp, itu ditunjukkan oleh peserta yang juga ikut lagi ke lokasi," jelasnya.

Menurut Indra, kelima tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Kita juga masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak selain yang lima itu. Tidak menutup kemungkinan pelaku bertambah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1845 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1738 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1725 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1656 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1563 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik