You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
SMAN 3 Jakarta
Ekskul Pecinta Alam SMAN 3 Jakarta Dibeku .
photo doc - Beritajakarta.id

Polisi Tetapkan 5 Siswa SMAN 3 Sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan lima siswa SMAN 3, Setiabudi, Jakarta menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa berinisial AC (16). Korban tewas usai mengikuti pelatihan pecinta alam di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat, dengan luka lebam dan luka dalam.

Kita sudah mendapatkan kesimpulan, dari 30 saksi 5 orang telah ditetapkan menjadi tersangka

“Kita sudah mendapatkan kesimpulan, dari 30 saksi 5 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan pekan lalu, karena direncanakan pada hari ini akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/6).

Menurut Wahyu, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka semuanya adalah siswa aktif. Data yang dihimpun dari seluruh saksi yang diperiksa, mengerucut pada mereka. “Kita periksa murid, peserta orientasi, guru pembimbing serta kepala dan wakil kepala sekolah. Kelima nama ini keluar setelah peserta menyebutkan kalau mereka dianiaya oleh mereka," ujarnya.

Polisi Temukan Titik Terang Tewasnya Siswa SMA 3 Setiabudi

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadilah Siregar menyebutkan, kelima siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial D, K, P, T dan A. "Mereka semua siswa kelas 2 SMAN 3. Tidak ada siswa kelas 3 dan alumni," katanya.

Indra menambahkan, dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah dilakukan pada pekan lalu diketahui penganiayaan dilakukan tidak dalam satu lokasi. “Penganiayaannya mulai pada hari ketiga hingga terakhir. Pemukulan dilakukan di kawasan hutan, rel kereta, dan di basecamp, itu ditunjukkan oleh peserta yang juga ikut lagi ke lokasi," jelasnya.

Menurut Indra, kelima tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Kita juga masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak selain yang lima itu. Tidak menutup kemungkinan pelaku bertambah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer