Tempat Hiburan di Kemang dan Melawai Patuhi Aturan
Pengusaha tempat hiburan di kawasan Kemang dan Melawai, Jakarta Selatan telah mengimplementasikan aturan pembatasan jam operasional selama Ramadan. Hari pertama Ramadan, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Semua tutup, mereka sudah paham terkait Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nursyam Daoed mengatakan, selama melakukan pengawasan tidak ada hiburan malam yang buka pada hari pertama puasa.
"Semua tutup, mereka sudah paham terkait Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan," ujar Nursyam, Minggu (28/05).
Tim Pengawasan Hiburan Malam Gelar Apel KesiagaanMenurutnya, mulai hari kedua Ramadan, tempat hiburan seperti karaoke dan bola sodok diperbolehkan buka, namun dengan batas waktu. Untuk karaoke hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30-01:30 dan untuk bola sodok pukul 10.00-22.30.
"Sedangkan untuk panti pijat dan mandi uap tidak boleh buka selama Ramadan. Tapi untuk malam Nuzulul Quran, malam takbiran, hari pertama dan kedua Idul Fitri semua tempat hiburan harus ditutup," tandasnya.