You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Januari-April PTSP Jakarta Selatan Terbitkan 9.242 Perizinan
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Januari-April, PTSP Jakarta Selatan Terbitkan 9.242 Perizinan

Periode Januari-April, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jakarta Selatan telah menerbitkan 9.242 surat perizinan. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Tanda daftar perusahaan (TDP) yang paling banyak diterbitkan.

Lebih baik urus sendiri biar lebih cepat dan warga paham ketentuannya. Untuk menghemat waktu warga dapat menggunakan perizinan online, dan nomor antrean online

"Setiap harinya ada 10 petugas berada di counter, yang akan melayani masyarakat untuk mengurus perizinan," ujar Muhammad Subhan, Kepala Unit PTSP Kota Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Subhan mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri kebutuhan perizinannya atau tidak melalui pihak ketiga. Sebab saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan kemudahan dalam pengurusannya.

Penertiban Terminal Bayangan Diintensifkan Jelang Arus Mudik

"Lebih baik urus sendiri biar lebih cepat dan warga paham ketentuannya. Untuk menghemat waktu warga dapat menggunakan pengurusan perizinan online, dan nomor antrean online," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1400 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1077 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye842 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Siapkan Program Jangka Menengah dan Panjang Pengendalian Banjir

    access_time11-07-2025 remove_red_eye797 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

704
Hari
21
Jam
35
Menit
54
Detik