You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Intensifkan Penertiban Terminal Bayangan Jelang Arus Mudik
photo Doc - Beritajakarta.id

Penertiban Terminal Bayangan Diintensifkan Jelang Arus Mudik

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengintensifkan penertiban terminal bayangan di Ibukota menjelang arus mudik Lebaran. Seluruh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diminta masuk ke terminal utama dan terminal tambahan yang telah disiapkan.

Penertiban terminal bayangan terus dilakukan. Menjelang arus mudik akan kami intensifkan lagi

"Penertiban terminal bayangan terus dilakukan. Menjelang arus mudik akan kami intensifkan lagi," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (29/5).

Menurut Andri, pihaknya akan menindak tegas bus AKAP yang menaik turunkan penumpang di luar terminal utama dan terminal tambahan. Adapun tindakan tegas yang diterapkan dimulai dari peringatan, tilang hingga pencabutan izin trayek.

Dishub Siapkan Lima Terminal Tambahan Saat Arus Mudik

"Sanksinya tilang, kalau sudah berkali-kali bisa dicabut trayeknya. Mereka kami minta untuk memanfaatkan terminal yang ada," katanya.

Andri menambahkan, keberadaan terminal bayangan selama ini seringkali menimbulkan kemacetan. Karena itu warga diimbau memanfaatkan terminal yang telah disiapkan seperti seperti Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, dan Terminal Kampung Rambutan.

"Kita juga siapkan terminal tambahan di Lebak Bulus, Pasar Minggu, Grogol, Muara Angke, dan Pinang Ranti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati