You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda DPRD DKI Rampungkan Pembahasan Raperda Perpustakaan - Kearsipan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Rampung Dibahas

Pembahasan pasal per pasal Raperda perihal Perpustakaan dan Kearsipan, selesai dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5).

Kami menargetkan Juni sudah bisa disahkan

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, Raperda Kearsipan dan Perpustakaan ini merupakan bagian dari total 32 Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017.

"Selanjutnya hasil pembahasan dua raperda ini akan dibawa ke dalam rapat pimpinan gabungan," ujar Merry Hotma, Selasa (30/5).

DPRD Optimistis Pembahasan Empat Raperda Rampung Juni

Kemudian, setelah eksekutif dan legislatif sepakat dengan hasil pembahasan ini, selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Setelah dua pekan diteliti di Kemendagri, lalu diserahkan kembali ke DPRD untuk  dibawa ke dalam sidang paripurna.

"Sidang paripurna ini yang akan mengesahkan menjadi peraturan daerah dan resmi diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Kami menargetkan Juni sudah bisa disahkan," tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4462 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1331 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1278 personDessy Suciati
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1235 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik