RPTRA Multifungsi untuk Kegiatan Masyarakat
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) memiliki multi
fungsi untuk kegiatan masyarakat. Selain arena bermain anak, interaksi dan sosialisasi, RPTRA juga diperbolehkan untuk menggelar hajatan pernikahan maupun khitanan.Kalau di rumah tidak memungkinkan untuk menggelar hajatan, kita perbolehkan dilakukan di RPTRA
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta tercatat sudah ada 122 hajatan pernikahan dan 14 khitanan massal yang diselenggarakan di RPTRA.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fatahillah mengatakan, tujuan RPTRA ini untuk kepentingan orang banyak dan diperkenankan untuk melaksanakan hajatan di RPTRA.
Pengadaan Buku di Perpustakaan RPTRA Rampung Juli"Kalau di rumah tidak memungkinkan untuk menggelar hajatan, kita perbolehkan dilakukan di RPTRA. Terpenting, fasilitas yang ada tetap terjaga," ujar Fatahillah, Senin (5/6).
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pengelola RPTRA. Sehingga, acara yang akan dilakukan di RPTRA dapat terjadwal dengan baik.
"Pengelola dilarang mengutip uang dari kegiatan yang dilakukan masyarakat di RPTRA, semua harus free," tandasnya.