You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
dprd dki pelantikan
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Gaji Anggota DPRD DKI Rp 30,2 Juta

Berbagai upaya dilakukan orang untuk menjadi anggota dewan. Maklum, selain menjadi anggota dewan prestise di masyarakat akan terangkat, juga penghasilan yang didapatkan cukup menjanjikan. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI saja sebulan bisa mendapatkan gaji hingga Rp 30.291.320. Sedangkan ketua dewan selain mendapatkan gaji sebesar Rp 35.163.260, juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sementara wakil ketua dewan yang tidak mendapatkan rumah dinas, juga mendapatkan gaji yang cukup besar yaitu Rp 45.161.920.

Ini gaji bersih, belum dipotong PPH, nantinya semua gaji akan dipotong PPH dan gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua, karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan

"Ini gaji bersih, belum dipotong PPH, nantinya semua gaji akan dipotong PPH dan gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua, karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan," ujar Mangara Pardede, Sekretaris DPRD DKI, Rabu (27/8).

Menurutnya, gaji untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, dan uang yang diterima perbulan tersebut sama dengan anggota DPRD periode sebelumnya.

Pengganti Ahok Setelah Komisi di DPRD Terbentuk

Dikatakan Manggara, gaji tersebut terdiri atas lima komponen yakni, uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional dan tunjangan perumahan. Ia menjelaskan uang representasi untuk ketua DPRD sebesar Rp 3 juta, wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 juta, sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta. Untuk tunjangan jabatan ketua mendapatkan Rp 4,35 juta, wakil ketua Rp 3,48 juta dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta, sedangkan untuk tunjangan komunikasi intensif seluruh anggota DPRD mendapatkan Rp 9 juta.

"Untuk tunjangan komunikasi intensif, seluruhnya dapat jumlah yang sama, baik ketua, wakil ketua dan anggota," jelasnya.

Sementara itu, untuk tunjangan opersional, ketua mendapatkan Rp 18 Juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Tunjangan ini hanya diberikan kepada ketua dan wakil ketua dan para anggota tidak dapat. Sedangkan, tunjangan terakhir adalah tunjangan perumahan yakni, wakil ketua mendapatkan Rp 20 juta dan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Sementara ketua tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

"Ketua tidak dapat tunjangan perumahan, karena sudah dapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1348 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1208 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1110 personFolmer