Gaji Anggota DPRD DKI Rp 30,2 Juta
Berbagai upaya dilakukan orang untuk menjadi anggota dewan. Maklum, selain menjadi anggota dewan prestise di masyarakat akan terangkat, juga penghasilan yang didapatkan cukup menjanjikan. Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI saja sebulan bisa mendapatkan gaji hingga Rp 30.291.320. Sedangkan ketua dewan selain mendapatkan gaji sebesar Rp 35.163.260, juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sementara wakil ketua dewan yang tidak mendapatkan rumah dinas, juga mendapatkan gaji yang cukup besar yaitu Rp 45.161.920.
Ini gaji bersih, belum dipotong PPH, nantinya semua gaji akan dipotong PPH dan gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua, karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan
"Ini gaji bersih, belum dipotong PPH, nantinya semua gaji akan dipotong PPH dan gaji wakil ketua lebih besar dibanding gaji ketua, karena wakil mendapatkan tunjangan perumahan," ujar Mangara Pardede, Sekretaris DPRD DKI, Rabu (27/8).
Menurutnya, gaji untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, dan uang yang diterima perbulan tersebut sama dengan anggota DPRD periode sebelumnya.
Pengganti Ahok Setelah Komisi di DPRD TerbentukDikatakan Manggara, gaji tersebut terdiri atas lima komponen yakni, uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional dan tunjangan perumahan. Ia menjelaskan uang representasi untuk ketua DPRD sebesar Rp 3 juta, wakil ketua mendapatkan Rp 2,4 juta, sedangkan para anggota mendapatkan Rp 2,25 juta. Untuk tunjangan jabatan ketua mendapatkan Rp 4,35 juta, wakil ketua Rp 3,48 juta dan anggota mendapatkan Rp 3,26 juta, sedangkan untuk tunjangan komunikasi intensif seluruh anggota DPRD mendapatkan Rp 9 juta.
"Untuk tunjangan komunikasi intensif, seluruhnya dapat jumlah yang sama, baik ketua, wakil ketua dan anggota," jelasnya.
Sementara itu, untuk tunjangan opersional, ketua mendapatkan Rp 18 Juta, sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 9,6 juta. Tunjangan ini hanya diberikan kepada ketua dan wakil ketua dan para anggota tidak dapat. Sedangkan, tunjangan terakhir adalah tunjangan perumahan yakni, wakil ketua mendapatkan Rp 20 juta dan anggota mendapatkan Rp 15 juta. Sementara ketua tidak mendapatkan tunjangan tersebut.
"Ketua tidak dapat tunjangan perumahan, karena sudah dapat rumah dinas di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat," tandasnya.