You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tarik Mobil Dinas, DKI Siapkan Tunjangan Transportasi
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tunjangan transportasi kepada pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan tersebut di luar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang selama ini diterima. Namun sebagai gantinya kendaraan dinas PNS akan ditarik..
photo doc - Beritajakarta.id

Basuki Ingin Gaji PNS Setaraf Perusahaan Minyak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghentikan pemberian fasilitas mobil dinas bagi pejabat eselon II, III, dan IV. Sebagai gantinya, para pejabat akan mendapatkan uang tunjangan transportasi antara  Rp4,5 juta hingga Rp 12 juta setiap bulan.

Percuma kan kita sewa mobil dinas Corolla Altis sebesar 9 juta per bulan, tapi mereka tidak pernah pakai

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengatakan, perubahaan pemberian fasilitas mobil dinas menjadi tunjangan transportasi setelah melihat sejumlah pejabat beralih menggunakan transportasi massal ataupun alternatif lainnya menuju kantor setiap hari.

"Percuma kan kita sewa mobil dinas Corolla Altis sebesar 9 juta per bulan, tapi mereka tidak pernah pakai. Lebih baik uangnya buat kamu dan ini jadi insentif bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural," kata Basuki di Balaikota, Kamis (14/8).

Jokowi Setuju Wacana Penarikan Mobil Dinas

Basuki mengaku tidak mempersoalkan banyaknya tunjangan yang diterima oleh PNS DKI saat ini. Pemberian gaji besar dilakukan guna mendapatkan pegawai berkompeten dan bisa meminimalkan permasalahan yang ada di Jakarta.

"Penghasilan pegawai Pemprov DKI seharusnya sama seperti perusahaan minyak. Setinggi mungkin. Rata-rata di swasta itu kan manajer Rp 35 juta, direktur Rp 70-75 juta. Kalau kamu eselon II mau gaji Rp 50 atau Rp 75 juta, kenapa nggak boleh," ungkapnya.

Ia juga telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menerapkan pemberian TKD secara dinamis. "Sudah dijalanin kok. Sistemnya belum dibikin, saya mau TKD berbasis dinamis. Tunjangan transportasi cuma penghematan. APBD-P sudah oke. September atau Oktober jalan. Kamu boleh ambil mobil atau mentahnya saja," ungkapnya. 

Sekadar diketahui, sejumlah pejabat eselon II Pemprov DKI tidak menggunakan mobil dinas melainkan menggunakan transportasi massal dari rumah menuju kantor setiap hari.

Para pejabat tersebut antara lain Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Taufik Yudi Mulyanto yang selalu bersepeda dari rumah menuju kantornya setiap hari Selasa dan Jumat, serta Kepala Bappeda DKI Andi Baso Mappapoleonro dan Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar yang juga menggunakan kereta rel listrik (KRL) sebagai sarana transportasi alternatif mereka.

Rencana penarikan mobil dinas milik PNS DKI berlaku dari pejabat eselon II hingga eselon IV. Para pejabat eselon akan diberikan pilihan apakah tetap menggunakan mobil dinas atau mengambil tunjangan transportasi.

Besaran uang transportasi yang bakal diterima pun bervariasi. Pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kepala sub-bagian, dan lurah akan menerima tunjangan sebesar Rp 4,5 juta. Sedangkan pejabat eselon III setingkat kepala bagian, camat, dan kepala suku dinas memperoleh tunjangan Rp 7,5 juta.

Sementara pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, kepala badan, asisten sekda, dan walikota mendapat tunjangan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1442 personFakhrizal Fakhri
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1079 personDessy Suciati
  3. Musisi Papan Atas Bakal Hibur Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye646 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Aksi Adhikara Awali Kemeriahan Malam Puncak HUT Jakarta di Lapangan Banteng

    access_time22-06-2025 remove_red_eye569 personBudhy Tristanto
  5. Pemprov DKI Gelar Pasar Murah Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta

    access_time20-06-2025 remove_red_eye524 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik