You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Musnahkan Bahan Pangan Berformalin di Pasar Metro Atom
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakpus Uji 275 Sampel Produk Pangan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat telah merampungkan pengujian 275 sampel produk pangan yang diambil dari empat pasar tradisional dan satu pasar swalayan.

Produk pertanian dan peternakan yang diuji dinyatakan aman untuk dikonsumsi

Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Bayu Sari Hastuti merinci, 275 produk pangan yang diperiksa terdiri dari 106 sampel dari sektor pertanian, 103 dari hasil perikanan, dan 66 sampel dari sektor peternakan.

"Produk pertanian dan peternakan yang diuji dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Sedangkan, untuk produk perikanan ditemukan satu sampel yang mengandung formalin," kata Sari, Rabu (7/6).

Pemkot Jaktim Pantau Stok dan Harga Pangan di Pasar Jatinegara

Menurutnya, produk pangan yang positif mengandung bahan atau zat berbahaya langsung ditarik seluruhnya dari pedagang untuk dimusnahkan.

"Padagang bersangkutan kami minta mebuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk hasil temuan ditindaklanjuti dengan penelusuran hingga ke sumber asal produk pangan itu," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudin KPKP Jakarta Pusat melakukan pengawasan produk pangan di Pasar Jembatan Merah, Pasar Karang Anyar, Pasar Timbul Kartini, Pasar Metro Atom dan Jogja Mall Mangga Dua.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10820 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati