You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Produk Pangan Enam Pasar Tradisional di Jaktim Diperiksa
photo Nurito - Beritajakarta.id

Produk Pangan Enam Pasar Tradisional di Jaktim Diperiksa

Pemantauan produk pangan dilakukan oleh petugas gabungan di enam pasar yang ada di Jakarta Timur, Jumat (9/6). Upaya ini dilakukan guna mencegah beredarnya produk pangan yang mengandung zat kimia bebahaya.

Pemeriksaan produk pangan ini rutin dilakukan untuk mencegah beredarnya produk pangan mengandung zat kimia berbahaya. Hari ini ada enam pasar tradisional yang kita sidak

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, Agung Priambodo mengatakan, pasar yang dilakukan pemantauan yakni Pasar Kramat Jati, Cibubur, Cijantung, Jambul, Makasar dan Ciracas.

Masing-masing pasar, diambil 63 sampel produk pangan dari pertanian, perikanan dan peternakan. Seluruh sampel ini langsung diperiksa di empat mobil laboratorium keliling yang disiagakan di Pasar Kramat Jati.

11 Titik Program Pangan Murah di Jaksel Segera Dilaksanakan

"Pemeriksaan produk pangan ini rutin dilakukan untuk mencegah beredarnya produk pangan mengandung zat kimia berbahaya. Hari ini ada enam pasar tradisional yang kita sidak," kata Agung.

Selain dari Sudin KPKP, ada 75 petugas gabungan dari Sudin Kesehatan, Sudin Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI serta unsur terkait lainnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati