You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
90 Kios di Pasar Induk Kramat Jati Terbakar
photo Nurito - Beritajakarta.id

90 Kios di Pasar Induk Kramat Jati Terbakar

Kebakaran melanda puluhan kios Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00, Senin (12/6). Dugaan sementara, kebakaran ini terjadi akibat hubungan arus pendek listrik.

Dari 1.451 tempat usaha yang ada di Blok C1, jumlah tempat usaha yang terbakar itu sebanyak kurang lebih 90 unit

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaiman mengatakan, kebakaran diduga terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Tidak ada korban jiwa salam peristiwa ini.

"Dugaan sementara kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik di kios UD Erni yang menjual sembako. Namun untuk informasi lebih lanjut pihak kepolisian sedang menyelidikinya," ujar Gatot.

Mesin CAS di Pasar Induk Kramat Jati Resmi Beroperasi

Untuk memadamkan kobaran api, pihaknya mengerahkan 19 unit mobil pemadam. Hingga pukul 05.20, pihaknya masih melakukan proses pendinginan.

Manajer Pasar Induk Kramat Jati, Nurman Adhi Permana mengatakan, jumlah kios atau tempat usaha yang terbakar itu sekitar 90 unit. Kios tersebut berada di Blok C1 yang menjual aneka rempah-rempah dan bumbu dapur.

"Dari 1.451 tempat usaha yang ada di Blok C1, jumlah tempat usaha yang terbakar itu sebanyak kurang lebih 90 unit," tandas Nurman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati