Raperda Sistem Pendidikan Atur Kesetaraan Kualitas Antar Sekolah
Tim Kelompok Kerja (Pokja) I Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong adanya kesetaraan kualitas pendidikan antara sekolah negeri, swasta dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Ibukota.
Dalam Raperda Sistem Pendidikan, saya usulkan tidak ada lagi perbedaan kualitas pendidikan antar sekolah
"Dalam Raperda Sistem Pendidikan, saya usulkan tidak ada lagi perbedaan kualitas pendidikan antar sekolah," ujar Nawawi, Ketua Pokja I Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/6).
Ia menjelaskan, penyamarataan kualitas pendidikan ini bisa dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan menanggung Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) peserta didik dari sekolah negeri sampai madrasah.
Raperda Sistem Pendidikan Ditarget Rampung Agustus"Kalau wajib ya kita siapkan semua, tidak ada bedanya. Mereka anak Jakarta, anak bangsa juga yang menurut UUD berhak mendapatkan layanan pendidikan," katanya.
Nawawi melanjutkan, di dalam Raperda Sistem Pendidikan juga diatur setiap sekolah swasta dan madrasah berhak mendapatkan bantuan fasilitas seperti peralatan laboratorium, perpustakaan dan alat praktik lainnya.
"Mekanismenya bisa dengan mengajukan proposal lebih dulu, lalu kita datangkan tim untuk meninjau. Seperti itu kira-kira teknisnya," ucap
nya.Menurut Nawawi, saat ini pihaknya telah merampungkan naskah akademis dan draf Raperda Sistem Pendidikan.
"Target kami raperda ini diparipurnakan pada Agustus mendatang," tandasnya.