Isu KJP Dapat Ditarik Tunai Sebagai THR Tidak Benar
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan, isu yang menyebutkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat ditarik tunai dan dapat diambil sebagai tunjangan hari raya (THR) adalah tidak benar.
Tidak ada KJP bisa ditarik tunai sebagai THR. Kami pastikan sistem KJP seperti biasa,
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto, meminta agar warga tidak terpancing isu yang menurutnya disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dewan Dukung Pencabutan KJP Siswa Terlibat Tawuran
"Tidak ada KJP bisa ditarik tunai sebagai THR. Kami pastikan sistem KJP seperti biasa," ujar Bowo Irianto, Senin (19/6).
Dijelaskan Bowo, pihaknya mendapat laporan dari suku dinas pendidikan di wilayah soal warga yang mendatangi Bank DKI untuk menarik tunai KJP mereka.
"Melalui jaring komunikasi dan grup WhatsApp (WA) sudah kita sampaikan tidak betul THR KJP itu," tegas Bowo .
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto juga telah mengirimkan surat klarifikasi soal isu THR KJP ini kepada Dirut Bank DKI.
Dalam surat bernomor 8931/-1.851.91 tertanggal 19 Juni 2017, Kadisdik DKI menegaskan bahwa penerima KJP masih menggunakan transaksi non tunai sesuai Pergub 133 tahun 2016.